STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
a. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan
yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 –
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden
sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah
besar.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi
administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan
teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing
– masing.
b. Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta
dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing –
masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
demi mencapai tujuan nasional.
OTONOMI DAERAH
Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa yunani autos yang
berarti sendiri dan namos yang berarti undang – undang atau peraturan. Dengan
demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga sendiri. Menurut Benyamin Hoesein (1993), otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara
secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Dalam undang – undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa
otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan NKRI.
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek hak dan kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk
tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta
tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian
dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan
pelaksanan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan
sendiri.
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
a. Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk
menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dalam
undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan
peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga ekeskutif, legislative dan
yudikatif.
d. Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara
Indonesia harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeuargaan
yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada kepribadian bangsa, sehingga
mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah /
Negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri
sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad,
dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
7. IPTEK, dengan
memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di kalangan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki
ketujuh unsure tersebut, maka keberhasilan polstranas akan terwujud dalam
rangka mencapai cita – cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik
sesuai tugas dan profesi masing – masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran
bela Negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society)
dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa
Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani
adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat
yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan
oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar
Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan
kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa
pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan
bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai
proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama.
Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan
integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri
dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu
persaudaraan. Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu
masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan,
toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten
memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral,
mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah
masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan
melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan.
Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab
masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan
negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Masyarakat
Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.
Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau
civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil
atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk
pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani
merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif
dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu.
Referensi :
0 comments:
Post a Comment