PENGERTIAN POLITIK NEGARA, KEKUASAAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN, KEBIJAKAN
UMUM, DISTRIBUSI KEKUASAAN.
Politik Negara
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun nonkonstitusional. Negara adalah suatu badan atau
organisasi hasil dari pada perjanjian. Jadi suatu politik Negara adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang diantara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Negara. Pengertian ini merupakan
upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat dan
ilmu politik.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh
pada orang lain; artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku
individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi
individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan
wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan
menyebabkan konflik dalam organisasi.
Pengambilan Keputusan.
Pengambilan Keputusan merupakan tindakan dalam pemilihan
alternative untuk mencapai sasaran. Pembuat keputusan dihadapkan pada
suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau
dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingan satu sama lain.
Kebijakan Umum
Kebijakan umum, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan
bersama yang harus ditaati dan berlaku untuk mengikat seluruh warganya. Setiap
pelanggaran akan di beri sanksi sesuai bobot pelanggarannya yang dilakukan dan
sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang berhak menjatuhkan
sanksi.
Distribusi Kekuasaan
Distribusi kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu
kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1. Model elite, yang berkuasa
dan memerintah.
2. Model pluralis, ya ng
tergolong oleh masyarakat.
0 comments:
Post a Comment