1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila,
manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya
pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Berada
c.
Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara
tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat
proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En
Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3
mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan
pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa
bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan
pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam
maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan
jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki
budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus
kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup
bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti
etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga
dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda-beda.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional :
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional :
Dalam rangka menerapkan Wawasan
Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian,
ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan
Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan
kepentingan Bnagsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan
perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang
merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .
Hakikat Wawasan Nusantara :
Hakikat Wawasan Nusantara :
Hakikat Wawasan Nusantara adalah
keutuhan Nusantara , dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa etiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia , tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan , dan orang per orang
.
Pemikiran Berdasarkan Pancasila :
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,
daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya dan alam semesta, serta penciptanya. Dengan adanya pemahaman
seperti ini maka akan menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan
eksitensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi dimasa yang akan
datang. Implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaaan sudah dianggap
benar-benar pasti.
0 comments:
Post a Comment