Hak asasi manusia memiliki
ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak
asasi manusia sebagai berikut :
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia
tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak
asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain,
menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang
dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak
dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia HAM
diatas sudah dibahas
mengenai pembagian Hak
Asasi Manusia dan Pengertian
HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) nah di artikel
ini saya ingin membuat artikel yang berjudul Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a.
HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada
pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang
lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari
tuhan YME.
b.
HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang
jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran,
warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c.
Hak asasi
tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap
orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun
mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri.
Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah
disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk
mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang
telah ditetapkan tersebut.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment