Tujuan Ketahanan Nasional
Dalam mencapai tujuan nasional dan
negara dapat bertahan pastilah terdapat hambatan, gangguan, dan permasalahan
yang harus dihadapi. Untuk itu akan lebih baik jika memiliki kesiapan untuk
menghadapi masalah-masalah tersebut. Tujuan nasional adalah sasaran segala
kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Falsafah Ketahanan Nasional
Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan
konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. falsafahjuga diartikan
sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala
sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh
dengan segala hubungan.
Falsafah juga menjadi pokok pikiran
dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut :
Alinea Pertama menyebutkan :
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea Kedua menyebutkan :
“... dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan
makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga menyebutkan :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan
yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual.
Alinea Keempat menyebutkan ;
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ideologi Ketahanan Nasional
Sedangkan ideologi berasal dari
kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata logos, yang
artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang
ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat
prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang
ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu
bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini,
dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai
berikut:
1.
Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan
bernegara
2.
Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara
3.
Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa
dan bernegara.
Dengan demikian, bagi bangsa dan
negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi
bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu bangsa
tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya
persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian juga, suatu bangsa dan
negara meskipun memiliki ideologi nasional, apalagi ideologi nasionla tersebut
tidak dihayati dan diamalkan oleh masyarakat bangsanya (termasuk pemimpinnya),
ideologi tersebut hanya merupakan simbol belaka yang tidak mempunyai arti
apa-apa bagi kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi
nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip dasr serta
arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti,
dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas
dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar
negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang
memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan
makmur yang memiliki rasa:
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil yang beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ideologi bangsa Indonesia yang
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan,
yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila
sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian
bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan
keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki
nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi nwgara
Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai
yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal
yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan
masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
Asas – Asas
Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional Indonesia
adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan
pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini merupakan kondisi sebagai
prasyaratan utama bagi negara berkembang yang memfokuskan untuk mempertahankan
kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan negaranya. Tidak hanya untuk
pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik
secara langsung maupun tidak langsung Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat
dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang
paling mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam
kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan
dan keamanan merupakan asas dalam system kehidupan nasional dan merupakan nilai
intrinsic yang ada padanya. Dalam kehidupan nyatanya kondisi kesejahteraan dan
keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan pada kesejahteraan, namun tidak
mengabaikan keamanan yang ada. Sebaliknya memberikan prioritas terhadap
keamanan tidak harus selalu ada, berdampingan pada apapun sebab keduanya
merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan
Negara.
2.
Asas komprehensif integral atau meyeluruh
terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup
seluruh aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh dan menyuluruh dan juga
terpadu atau tersusun dalam bentuk berwujudan persatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan suatu bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif integral).
3.
Asas mawas kedalam dan mawas keluar.
Suatu sistem kehidupan nasional
merupakan suatu perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling
berinteraksi disamping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dari
berbagai lingkungan yang ada disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas kedalam dan keluar.
a.
Mawas kedalam
Mawas kedalam bertujuan untuk
menumbuhkan hakikat, sifar-sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan suatu nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak
berarti bahwa ketahanan nasioanal mengandung sikap isolasi (tertutup) atau
nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.
Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat
mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan yang strategis luar negeri, dan dapat meneria kenyataan adanya
saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia globalisasi datau dunia
internasional. Untuk menjaminnya kepentingan nasional, kehidupan nasional harus
mampu mengembangkan kekuatan nasional agar memberikan dampak keluar dalam
bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain
diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan bagi bebagai pihak.
4.
Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung
jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini
diakui adanya suatu perbedaan ayng seharusnya dikembangkan secara serasi dalam
hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang
bersifat antagonistik yang saling menghancurkan. Bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan asas kekeluargaan untuk pertahanan negara menganut prinsip
berikut:
-
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta
memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
-
Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga negara.
-
Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih
cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
-
Bangsa Indonesia menentang segala bentuk
penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
-
Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan.
-
Perthanan negara disusun bedasarkan prinsip
demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan
hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip
hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.
Sumber :