Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Sesuai dengan
fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus
memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan
memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan
makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan
itu sendiri. Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti
yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput,
kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk
jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang
digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat
moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang
juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’
dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya
suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang
mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang
secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik,
etnis dan sebagainya. Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam
tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara
ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas
yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma
dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4).
Ada juga yang
mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum
yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus
dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah
& Imam Hardjanto, 2005). Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus
ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
1.
Prinsip otonomi Prinsip otonomi memandang bahwa
perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan
dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang
diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan
yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
2.
Prinsip kejujuran Kejujuran merupakan nilai yang
paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus
diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika
prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan
kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3.
Prinsip tidak berniat jahat Prinsip ini ada
hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat
akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4.
Prinsip keadilan Perusahaan harus bersikap adil
kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil
kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri Perlunya
menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat
jahat dan prinsip keadilan.
Contoh
PELANGGARAN kasus di ETIKA Beberapa Perusahaan BISNIS Manipulasi laporan
keuangan PT KAI Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam
penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat
menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan
masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Skandal Enron, Worldcom dan
perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan
milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD
3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena
rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor
terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di
akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah
melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10
tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau
mengurangi aktivitasnya di bursa saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson
Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian
dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas
segalanga, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera
mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan
melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Kasus obat anti nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta
maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise.
Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan
tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Kasus Baterai laptop Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti
baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip
yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar
di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam
menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan
memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus
dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan
konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih
besar bagi perusahaan. Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak
membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara
berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi
dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan
akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor
akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan
korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah
terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah
dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan
kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah
laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi
multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi,
hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di
negara berkembang. Etika terhadap komunitas masyarakat Tindakan Kejahatan
Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di
Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di
areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo,
Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan
asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas
tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak
kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan
dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi
jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur
panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya
daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo
Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga
korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per
meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per
meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur. Etika terhadap buruh dan
pekerja BenQ, Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global Merjer bisnis telepon genggam
perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya bagai angin harapan, terutama
bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena penjualan tidak menunjang dan
banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya karena bermasalah, akibatnya dua
pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa ditutup. Karena itu BenQ melakukan
restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah pekerja.Hal ini sangat merugikan pihak
buruh dan karyawan. Para pekerja merasa hanya dijadikan bahan mainan perusahaan
yang tidak serius. Analisa Dari pembahasan di atas kita tahu bahwa petilaku
etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan.
Kesimpulan
yang dapat diambil yaitu:
1.
Berkaca dari beberapa contoh kasus di atas, kita
dapat melihat etika dan bisnis sebagai dua hal yang berbeda. Memang, beretika
dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para
pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang.
2.
Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya
sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
3.
Kemajuan teknologi informasi khususnya internet
telah menambah kompleksitas kegiatan “public relation” dan “crisis management”
perusahaan.
4.
Product recall dapat dilihat sebagai bagian dari
etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen. Dalam jangka
panjang, etika semacam itu justru akan menguntungkan perusahaan.
5.
Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan
dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan
investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga
saham.
6.
Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika
dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal
di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di
Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. Saran Para
pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi
kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
sumber: