skip to main |
skip to sidebar
A. Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
- Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu
pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan
batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
- Menurut Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
- Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih
menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
- Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya
(cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
- Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga
hidup manusia dalam sejarah.
- Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggal (geolitik)
- Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan
untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita).Pengertian Bangsa Menurut Para
Ahli
- Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan yangmemiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi
(sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu
kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa
menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah
atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan
masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan
sendiri).
- Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan
suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari
organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup,
mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
- Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman
atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis
pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan
semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas
kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
B. Pengertian Negara Menurut Para Ahli
- Menurut Benedictus de
Spinoza “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua
golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis).”
- Menurut Harold J. Laski Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
- Menurut Hugo de Groot
(Grotius) Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan
hukum kodrat.
- Menurut Prof. Mr.
Kranenburg “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
- Menurut Bellefroid Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
- Menurut Prof.Mr. Soenarko Negara
adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan
- Menurut G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
- Menurut Prof. R.
Djokosutono, SH Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
- Menurut O. Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
- MenurutDr. Wiryono
Prodjodikoro, SH Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan rakyatnya.
- Menurut M. Solly
Lubis, SH Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan
suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan
pemerintah.
- Menurut Prof. Miriam
Budiardjo Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh
sejumlah pejabat dan menuntut warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang sah.
- Menurut Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
- Menurut Mr. J.C.T.
Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto Negara adalah persekutuan hukum yang
letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
0 comments:
Post a Comment