Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha
koperasi.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa
orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a.
Pendirian adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan
diri menjadi anggota.
b.
Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan
mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
Hal – hal yang dibicarakan dalam rapat
ü Tujuan
mendirikan koperasi
ü Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
ü Persyaratan
menjadi anggota
ü Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
ü Memilih
nama-nama pendiri koperasi
ü Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü Menyusun
anggaran dasar
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk
tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar
yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk
dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
a. Nama
dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan
menjadi anggota
c. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan
usaha
f. Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan
mengenai sanksi
3. Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar
nama pendiri
b. Nama
dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan
mengenai keanggotaan
d. Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan
mengenai rapat anggota
f. Ketentuan
mengenai pengelolaan
g. Ketentuan
mengenai permodalan
h. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
j.
Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan
kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang
tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti penyetoran modal
4.
Neraca awal kegiatan usaha
5.
Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7.
Foto copy KTP masing-masing anggota
pendiri
Primer Koperasi yang
memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu
diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara pembentukan koperasi
3.
Surat bukti penyetoran modal.
4.
a.Neraca awal khusus unit simpan pinjam
per
b.Neraca
awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5.
a.Rencana kerja awal kegiatan usaha non
simpan pinjam
b.Rencana
awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·
Rencana penghimpunan dana simpanan
·
Rencana pemberian pinjaman
·
Rencana penghimpunan modal sendiri
·
Rencana modal pinjaman
·
Rencana pendapatan dan beban
·
Rencana di bidang organisasi dari sumber
daya manusianya
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7.
Nama dan riwayat hidup pengurus,
pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8.
Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9.
Surat perjanjian kerja antara pengurus
dengan manager unit simpan pinjam
10.
Foto copy KTP masing-masing anggota
pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1.
Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita acara rapat pembentukan Koperasi
Simpan Pinjam
3.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.
Neraca awal per tanggal pendirian
koperasi
5.
Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana
penghimpunan dana simpanan
b. Rencana
pemberian pinjaman
c. Rencana
penghimpunan modal sendiri
d. Rencana
modal pinjaman
e. Rencana
pendapatan dan beban
f. Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.
Daftar hadir rapat pembentukan
7.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer
dengan lampiran
a. Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha
simpan pinjam
b. Surat
keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
8.
Daftar sarana kerja yang telah
dipersiapkan
9.
Foto copy KTP masing-masing anggota
pendiri.
PENERIMA PERMOHONAN
OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENELITIAN PERMOHONAN
OLEH PEJABAT
1.
Secara administrative
2.
Penelitian lapangan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
Dengan
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang
ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota.
KOPERASI DI INDONESIA
Berbeda
dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan
UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan
lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga
negara.
Pada
dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat
homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan
materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah
penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem
ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam
gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber
kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan
mengenyam kesejahteraan.
Oleh
karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem
ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu
bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir,
dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal
33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki
dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata
kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa
sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai
contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah
Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6. Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
-
Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
a.
Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai
daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.
Manusia (orang) lebih menyukai hidup
bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan
Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
-
Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong diri sendiri
d.
Jujur
-
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia.
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah
beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian
tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian indonesia)
1.
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang
keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
2.
Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki
hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi
juga dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi anggota dalam kegiatan
ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU
untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
-
mengembangkan koperasi. Caranya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
-
Dibagikan kepada anggota. Caranya
seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
-
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati
dalam rapat anggota.
1.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah
organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap
perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin
adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan
otonomi koperasi.
2.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi
perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum,
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3.
Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat
gerakan koperasi.
4.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
JENIS KOPERASI
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a.
Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.
Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
-
koperasi simpan pinjam
-
koperasi serba usaha ( konsumen)
Daftar Pustaka :